Minggu, 21 Juni 2009

Makalah

PENERAPAN PEMBELAJARAN FIQIH SERTA KESESUAIANNYA DENGAN PENGEMBANGAN SILABUS DAN RPP DI MI MIFTAHUL ULUM BATU

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) didesain untuk menjamin berlangsungnya proses pendidikan yang kondusif bagi perkembangan potensi peserta didik, sehingga mereka mampu hidup mandiri sekaligus mampu hidup di tengah-tengah masyarakat yang majemuk.
Dalam konteks madrasah, agar lulusannya memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif, maka kurikulum madrasah perlu dikembangkan dengan pendekatan berbasis kompetensi. Hal ini dilakukan agar madrasah secara kelembagaan dapat merespon secara proaktif berbagai perkembangan informasi, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta tuntutan desentralisasi. Dengan cara seperti itu, madrasah tidak akan kehilangan relevansi program pembelajarannya.
Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI) sama dengan kurikulum Sekolah Dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai Pendidikan Agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana Sekolah Dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
 Alquran Hadits
 Aqidah Akhlak
 Fiqih
 Sejarah Kebudayaan Islam
 Bahasa Arab
Pelajaran fiqih adalah salah satu mata pelajaran yang dianggap sebagai salah satu pemberi nilai spiritual terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan asumsi jika fiqih dilakukan dengan baik, maka kehidupan masyarakatpun akan lebih baik.
Dengan asumsi tersebut seolah-olah fiqih dianggap kurang memberikan kontribusi kearah itu. Akan tetapi setelah ditelusuri fiqih menghadapi beberapa kendala antara lain waktu yang disediakan kurang seimbang dengan muatan materi yang begitu padat dan memang penting yakni menutut pemantapan pengetahuan hingga terbentuk watak dan kepribadian yang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya.
Memang tidak adil menimpakan tanggung jawab atas munculnya kesenjangan antar harapan dan kenyataan itu kepada mata pelajaran fiqih di madrsah, sebab fiqih di madrasah bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan dalam pembentukan watak dan kepribadian peserta didik. Apalagi dalam pelaksanaan fiqih tersebut masih terdapat kelemahan-kelemahan yang mendorong dilakukanya penyempurnaan terus menerus. Kelemahan lain, materi fiqih lebih berfokus pada pengayaan pengetahuan (kognitif) dan minim dalam pembentukan sikap (afektif) serta pengamalan (psikomotorik). Kendala lain adalah kurangnya keikusertaan guru mata pelajaran lain dalam memberi motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan nilai- nilai fiqih dalam kehidupan sehari- hari. Lalu lemahnya sumber daya guru dalam pengembangan pendekatan dan metode yang lebih variatif, minimnya berbagai sarana pelatihan pengembangan, serta rendahnya peran serta orang tua peserta didik.
Pelajaran Fiqih diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan, pengalaman dan pembiasaan.
Pelajaran Fiqih meliputi Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah, yang mencakup perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri sendiri, makhluk lain, maupun dengan lingkungannya (hablun minallah wa hablun minannas).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan mengharapkan siswa bisa memahami secara jelas dan mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari. Materi yang telah disampaikan oleh guru. Kunci keberhasilan tersebut tidak lepas dari pengalaman guru mengajar terutama kesesuaian pengembangan silabus dengan Rencana Proses Pembelajaran (RPP). Dengan ini maka perlu diadakan penelitian bagaimana penerapan pembelajaran fiqih serta kesesuaiannya dengan pengembangan silabus dan RPP, dengan mengambil tempat penelitian di MI Miftahul Ulum Batu.

B. PERMASALAHAN
Dari uraian di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah penerapan pembelajaran fiqih di MI Miftahul Ulum?
2. Bagaimanakah kesesuaian pembelajaran fiqih dengan pengembangan silabus dan RPP di MI Miftahul Ulum?




BAB II
PEMBAHASAN

Mata pelajaran fiqih di Madrasah Ibtidaiyah berfungsi untuk : (a) menanamkan nilai-nilai dan kesadaran beribadah peserta didik kepada Allah SWT, sebagai pedoman mencapai kebahagian hidup di dunia dan akhirat; (b) membiasakan pengamalan terhadap hukum islam pada pserta didik dengan iklas dan perilaku yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di madrasah dan lingkungan masyarakat; (c) membentuk kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sosial di madrasah dan masyarakat; (d) meneguhkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta menanamkan aklaq peserta didik seoptimal mungkin, melanjutkan upaya yang lebih dahulu dilakukan dalam lingkungan keluarga; (e) membangun mental peserta didik dalam menyesuaikan diri dalam lingkungan fisik dan sosialnya; (f) Memperbaiki kesalahan-kesalahan, kelemahan-kelemahan peserta didik dalam pelaksanaan ibadah dan muamalah dalam kehidupan sehari – hari; (g) membekali peserta didik dalam bidang fiqih/hukum islam untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi.
Dari fungsi di atas maka mata pelajaran fiqih di madrasah ibtidaiyah memiliki tujuan untuk membekali peserta didik agar dapat : (1) mengetahui dan memahami pokok – pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan aqli. Pengetahuan dan pemahaman tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial. (2) melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum islam dengan benar. Pengamalan tersebut diharapkan dapat menimbulkan ketaatan menjalankan hukum islam, dengan disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosialnya.

1. PENERAPAN PEMBELAJARAN FIQIH DI MI MIFTAHUL ULUM
Standar kompetensi mata pelajaran fiqih berisi sekumpulan kemampuan minimal yang harus dikuasai peserta didik selama menempuh Fiqih di MI. Kemampuan ini berorientasi pada perilaku afektif dan psikomotorik dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam rangka memperkuat keimanan, ketaqwaan, dan ibadah kepada Allah Swt. Kemampuan – kemampuan yang tercantum dalam komponen kemampuan dasar ini merupakan penjabaran dari kemampuan dasar umum yang harus dicapai di MI yaitu :
1) Mampu mengenal lima rukun Islam; terbiasa berperilaku hidup bersih, mampu berwudlu dan mengenal shalat fardhu
2) Mampu melakukan shalat dengan menserasikan bacaan, gerakan dab mengerti syarat syah shalat dan yang membatalkanya, terbiasa melakukan adzan, dan iqamah, hafal bacaan qunut dalam shalat, dan mampu melakukan dzikir dan doa
3) Mampu memahami dan melakukan shalat berjama’ah shalat jum’at dan mengerti syarat sah dan sunnahnya, shalat sunah rawatib, tarawih, witir dan shalat ’id, dan memahami tata cara shalat bagi orang yang sakit.
4) Mampu memahami dan melakukan puasa Ramdlan, memahami ketentuan puasa sunah dan puasa yang diharamkan, melakdanakan zakat menurut ketentuanya, dan memahami ketentuan zakat fitrah.
5) Mampu memahami dan melakukan shadaqah dan infaq, memahami ketentuan makanan miunuman yang halal dan makanan minuman yang halal haram, memahami ketentuan binatang yang halal dan yang haram, dan memahami serta melakukan khitan.
6) Mampu memahami dan melakukan mandi pasca haid, memahami ketentuan jual beli dan mampu melakukanya, memahami ketentuan pinjam meminjam dan mampu melakukannya, memahami ketentuan memberi upah, dan ketentuan barang titpan dan barang temuan.

Seperti tergambar dalam kemampuan dasar umum diatas, kemampuan dasar tiap kelas yang tercantum dalam standar nasional juga dikelompokkan ke dalam dua unsur pokok mata pelajaran fiqih di MI yaitu : Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah. Berdasarkan pengelompakan perunsur, kemampuan dasar mata pelajaran fiqih MI adalah sebagai berikut :

 Fiqih Ibadah
a. Melakukan Thaharah / bersuci
b. Melakukan shalat wajib
c. Melakukan adzan dan Iqomah
d. Melakukan shalat Jum’at
e. Melakukan macam – macam shalat sunah
f. Melakukan puasa
g. Melakukan zakat
h. Melakukan shadaqah dan infaq
i. Memahami hukum islam tentang makanan, minuman, dan binatang
j. Melakukan dzikir dan doa
k. Memahami khitan

 Fiqih Muamalah
a. Memahami ketentuan jual beli
b. Memahami ketentuan pinjam dan sewa
c. Memahami ketentuan upah
d. Memahami ketentuan riba
e. Memahami ketentuan barang titipan dan temuan

Sesuai dengan penjelasan di atas, pembelajaran fiqih di MI Miftahul Ulum dalam melaksanakan proses pembelajaran telah mengikuti aturan sesuai dengan ketentuan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) meski tidak seratus persen.
Berdasarkan hasil wawancara dengan guru mata pelajaran fiqih di MI Miftahul Ulum Batu, tidak semua guru memberikan pemahaman yang kontekstual kepada siswa. Pada umumnya guru memberikan ceramah dalam tiap pertemuan, sehingga pemahaman siswa terhadap mata pelajaran fiqih tersebut sebatas teori dan sedikit penerapan.
Mata pelajaran fiqih sebagai ilmu yang penting untuk membentuk watak dan kepribadian peserta didik perlu diberikan secara kontekstual agar siswa dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi siswa MI sebagai pendidikan dasar dapat membentuk watak dan kepribadiaan peserta didik sejak awal.
Ada beberapa alasan kenapa di MI Miftahul Ulum dalam memberikan fiqih lebih banyak ceramah, hal ini disebabkan waktu yang disediakan kurang seimbang dengan muatan materi yang begitu padat dan memang penting yakni menuntut pemantapan pengetahuan hingga terbentuk watak dan kepribadian yang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya.
Salah satu guru fiqih di MI Miftahul Ulum Batu, (Bapak Amin) mengatakan bahwa, tidak semua materi pembelajaran harus dipraktikan, karena ada beberapa kompetensi dasar menyebutkan, menjelaskan dan menghafalkan saja. Akan tetapi untuk tata cara sholat, wudhu dilakukan ujian praktik sekaligus penerapannya dilakukan sholat dzuhur berjamaah sebelum pulang. Berikut kompetensi dasar mulai kelas satu sampai kelas enam.










Kelas I, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Mengenal dan mengamalkan lima rukun islam, serta terbiasa berperilaku hidup bersih dalam kehidupan sehari-hari 1.1. Meyebutkan lima rukun islam
1.2. Menjelaskan dan menghafal arti syahadatain
1.3. Terbiasa hidup bersih dan sehat

Kelas I, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
2. Mampu mempraktikkan wudlu dan mengenal shalat fardhu. 1.1. Melaksanakan wudlu
1.2. Menyebutkan nama-nama shalat fardhu, jumlah rakaat dan waktu pelaksanaanya

Kelas II, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Mampu melakukan shalat dengan menserasikan bacaan, gerakan dan mengerti syarat syah shalat dan yang membatalkanya
1.1. Menjelaskan tata cara pelaksanaan shalat fardhu
1.2. Menyabutkan ketentuan shalat fardhu (syarat wajib, syarat sah, rukun, sunnah dan hal yang membatalkan shalat)


Kelas II, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
2. Mampu melafalkan adzan dan iqomah, hafal bacan qunut dalam shalat, dan mampu melakukan dzikir dan do’a. 2.1. Melaksanakan adzan dan iqamah dengan benar
2.2. Melaksanakan doa qunut dalam shalat
2.3. Melaksanakan dzikir dan doa setelah shalat fardhu

Kelas III, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Mampu memahami dan melaksanakan shalat berjamaah, shalat jum’at dan mengerti syarat syah dan sunnahnya 1.1. Melaksanakan shalat berjamaah
1.2. Melaksanakana shalat jum’at

Kelas III, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
2. Mampu memahami dan melaksanakan shalat sunah Rawatib, Tarawih, Witir dan shalat Id, dan memahami tata cara shalat bagi orang yang sakit.

2.1. Melaksanakan shalat sunnah rawatib
2.2. Melaksanakan shalat tarawaih dan witir
2.3. Melaksanakan shalat ‘idul Fitri dan ‘Idul Adha
2.4. Memperagakan cara shalat bagi orang sakit

Kelas IV, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Mampu memahami dan melakukan puasa ramadhan, memahami ketentuan puasa sunah dan puasa yang diharamkan 1.1. Melaksanakan puasa Ramadhan
1.2. Melaksanakan puasa sunnah
1.3. Menjelaskan hari – hari yang diharamkan berpuasa

Kelas IV, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
2. Mampu memahami ketentuan dan melaksanakan zakat fitrah. 2.1. Menjelaskan ketentuan wajib zakat fitrah
2.2. Melaksanakan zakat fitrah

Kelas V, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Mampu memahami dan melakukan shadaqah dan infaq, memahami ketentuan makanan minuman yang halal dan makanan minuman yang halal haram
1.1. Mejelaskan dan melaksanakan shadaqah dan infaq
1.2. Menjelaskan ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal
1.3. Menjelaskan ketentuan tentang makanan dan minuman yang haram

Kelas V, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
2. Mampu memahami ketentuan binatang yang halal dan haram, dan memahami serta melakukan khitan. 2.1. Menjelaskan binatang yang halal dagingnya
2.2. Menjelaskan binatang yang haram dagingnya
2.3. Menjelaskan ketentuan tentang kewajiban khitan

Kelas VI, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Mampu memahami dan melakukan mandi pasca haid, memahami ketentuan jual beli dan mampu melakukanya
1.1. Menjelaskan ketentuan tentang mandi wajib setelah haid
1.2. Menjelaskan tata cara jual beli dengan benar
1.3. Melaksanakan jual beli dengan benar.

Kelas VI, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
2. Mampu memahami ketentuan pinjam meminjam dan mampu melakukanya , memahami ketentuan memberi upah, dan ketentuan barang titipan dan barang temuan.
2.1. Melaksanakan tata cara pelaksanaan pinjam meminjam dan sewa menyewa
2.2. Menjelaskan tata cara pembayaran upah
2.3. Menjelaskan ketentuan tentang barang titipan dan temuan


2. KESESUAIAN PEMBELAJARAN FIQIH DENGAN PENGEMBANGAN SILABUS DAN RPP DI MI MIFTAHUL ULUM
Silabus adalah rencana guru dalam mengembangkan proses pembelajaran untuk satu mata pelajaran. Dalam suatu silabus terdapat berbagai komponen yang harus dikembangkan guru. Komponen-komponen tersebut beragam sesuai dengan persepsi guru mengenai apa yang harus ada tetapi paling tidak komponen untuk suatu silabus adalah sebagai berikut:
• Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
• Sandar Kompetensi Lulusan
• Tujuan
• Proses Pembelajaran
• Persyaratan untuk pembelajaran
• Asesmen hasil Belajar
• Pokok bahasan dan kaitannya dengan SK, KD, SKL

Dari pengembangan silabus diharapkan guru dapat membuat rencana proses pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik masing-masing kompetensi dasar.Secara teori antara pengembangan silabus dan RPP berkesinambungan, akan tetapi tidak semua guru memahami hal itu. Kebanyakan guru mrndapatkan silabus dan RPP dari kumpulan MGMP dan jarang mengimplementasikan dalam pembelajaran.
Pak Amin sebagai guru fiqih di MI Miftahul Ulum Batu juga merasakan hal itu, menurutnya pada waktu mengajar RPP yang telah dibuat kadang tidak digunakan sebagai acuan pembelajaran. Kadang jika tidak dibutuhkan untuk akreditasi atau supervise kebanyakan guru tidak sesuai antara rencana dengan pelaksanaan.
Silabus dan RPP yang dibuat biasanya sudah disesuaikan dengan kebutuhan siswa sesuai dengan kondisi sekolah, akan tetapi RPP yang telah dibuat kadang tidak dipergunakan untuk pembelajaran. Bukan hanya Pak Amin, guru yang lain pun saat ditanya akan menjawab yang sama, seperti halnya Pak Samadi (guru fiqih kelas dua, tiga dan empat) tidak memiliki pengembangan silabus dan RPP untuk ajaran tahun 2008-2009, tapi dia bisa mengajar dengan tuntas di MI Miftahul Ulum. Sehingga kesesuaian antara pengembangan silabus dan RPP tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap kesiapanguru mengajar, akan tetapi mungkin pengaruh terhadap pemahaman siswa.
Berdasarkan hasil wawancara dengan dua orang guru fiqih di MI Miftahul Ulum Batu, survey mengatakan bahwa tidak semua guru membuat perangkat pembelajaran dengan lengkap terutama silabus dan RPP. Mereka mengajar tanpa ada perencanaan yang matang, dan pembelajaran dilakukann dengan metode ceramah. Sehingga tujuan dari Kurikululm Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini secara teori belum terlaksana dengan baik, karena masih ada guru yang belum mengerti aturan-aturan dalam KTSP. Pelatihan dan workshop yang telah dilakukan pun hanya sekedar formalitas. Untuk itu dari uraian sedikit di atas perlu dilakukan supervise yang kontunuitas untuk keberhasilan siswa.



BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari hasil wawancara dengan dua orang guru fiqih di MI Miftahul Ulum, dapat disimpulkan bahwa penerapan fiqih, pembuatan silabus dan RPP masih belum sesuai dengan tuntutan kurikulum. Guru yang seharusnya inovatif, dapat membuat silabus dan melaksanakan RPP ternyata masih belum terwujud seratus persen (masih belum dilakukan secara maksimal).

B. SARAN
Ada beberapa saran yang perlu diperhatikan dalam hal ini, antara lain:
 Kepala Madrasah perlu mengadakan evaluasi sekaligus supervise terhadap guru mata pelajaran.
 Pertemuan guru mata pelajaran MGMPS yang rutin untuk membahas materi atau model pembelajaran yang inovatif.
 Guru aktif, inovatif mengikuti perkembangan zaman, sehingga perlu pelatihan atau workshop sebagai bekal tambahan wawasan.

REFERENSI

Herlanti, Y. 2008. “Kurikulum Pendidikan Indonesia dari Zaman ke Zaman”. (Online). yherlanti.wordpress.com

Strategi Pembelajaran Kurikulum 1994: Mata Pelajaran Agama Islam Madrasah Ibtidaiyah. Departemen Agama RI. Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Jakarta: 2000

Standar Kompetensi Madrasah Ibtidaiyah. Kurikulum 2004. Departemen Agama RI. Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam. Jakarta: 2004

Tidak ada komentar: